Abstrak
Sekarang ini, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Meski
divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seseorang yang memiliki uang,
jabatan dan relasi bisa mendapatkan perlakuan istimewa dalam hukum. Berbeda
dengan tindak pidana terorisme, yang dari awal penangkapan saja sudah
diperlakukan kurang manusiawi. Menurut Pasal 28 D Undang-Undang Dasar
1945 menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ini
berarti perlakuan hukum kepada pelaku korupsi dan pelaku terorisme seharusnya sama. LKBN
Antara mengingatkan kembali pemerintah akan ketidakadilan tersebut melalui pameran foto dan
penyiaran buku Kilas Balik 2012.
Melihat permasalahan di atas, maka peneliti ingin menggunakan metode
analisis semiotika, yaitu analisis semiotika Roland Bhartes. yang perhatiannya
terletak pada sistem tanda denotasi, konotasi dan mitos. Dimana semiotika dalam
fotografi melihat bagaimana gambar dimaknai melalui tahap pembacaan foto
menggunakan prosedur konotasi citra. Penelitian ini menggunakan teori kritis,
paradigma kritis dan jenis penelitian deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan perlakuan
hukum antara koruptor dan teroris yang tergambar melalui foto jurnalistik.
Keseluruhan pemaknaan yang terdapat dalam foto memperlihatkan bagaimana
koruptor yang merupakan aparatur negara mendapatkan perlakuan istimewa.
Sementara teroris tetap mendapat perlakuan yang represif. Dalam penentuan tema
ketidakadilan yang mengusung foto-foto tersebut memperlihatkan bagaimana latar
belakang LKBN Antara sebagai penyelenggara pameran foto dan penyiaran buku
Kilas Balik 2012. Bagaimana ideologi yang dianut dapat mempengaruhi cara
pandang, dan dapat menuangkannya dalam suatu karya serta menjadi media kritik
sosial sekaligus pengingat kepada pemerintah.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan menambah
pengetahuan mahasiswa dalam membaca makna foto untuk membongkar realitas
perlakuan hukum di Indonesia sehingga dapat menjadi referensi untuk
permasalahan mengenai ketidakadilan hukum di masa selanjutnya.