Abstrak
Unit usaha sektor informal merupakan salah satu sector informal yang mempunyai tingkat bahaya dan
risiko yang cukup tinggi. Setiap resiko bahaya dapat mengancam kesejahteraan tenaga kerja. Situasi dan
kondisi kerja yang berbahaya dari tempat kerja yang tidak aman dapat mengakibatkan terjadinya kasuskasus
kecelakaan kerja. Menurut Tarwaka, 2008 salah satu penyebab utama kecelakaan adalah factor
manusia atau dikenal dengan istilah tindakan tidak aman (unsafe action). Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisa perilaku tidak aman pada pekerja unit usaha las
informal di kecamatan cibinong tahun 2018. Kerangka konsep yang digunakan menggunakan teori model
ABC (Antecedens, Behavior, Consequence). Variable anteseden meliputi pengetahuan,
peraturan,pengawasan, ketersediaan APD, kondisi APD, dan pelatihan keselamatan. Variable konsekuensi
meliputi sanksi, penghargaan, cidera/sakit. Instrumen yang digunakan adalah pedoman wawancara
mendalam dan pedoman observasi yang menggunakan lembar observasi. Penelitian ini dilakukan 6
informan yaitu 3 orang kepala, kepala bengkel las dan 3 orang pekerja. Penelitian ini dilakukan di 3
bengkel las yang terdapat di kecamatan cibinong yaitu Bengkel Las Tunas Karya Perkasa, Bengkel Las
Hikmah dan Bengkel Las Darma Guna.
Hasil penelitian ini bahwa masih masih banyak pekerja yang menunjukan dan melakukan perilaku tidak
aman saat bekerja seperti tidak memakai APD yang lengkap, pengambilan posisi kerja yang kurang sesuai.
Alat pelindung diri yang terdapat di bengkel las mencukupi jumlah pekerja tetapi tidak lengkap. Kondisi
APD tidak terawatt dan tidak memenuhi standar keselamatan. Pelatihan keselamatan hanya diikuti oleh 1
informan sedangkan yang lainnya tidak pernah mengikuti. Kecelakaan yang umumnya terjadi di bengkel
untuk usaha las informal yaitu berupa luka ringan akibat terkena percikan api las dan luka akibat
menggerindra. Saran dari penelitian ini adalah lebih ditingkatkan lagi pengetahuan tentang bahaya
pengelasan pada pekerja dan dibuatnya peraturan beserta penghargaan dan sanksi yang tegas mengenai
keselamatan kerja, alat pelindung diri di bengkel las dilengkapi dengan kondisi baik dan sesuai ketentuan