Abstrak
Rhodamin B adalah salah satu pewarna sintetik yang umumnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Penggunaan Rhodamin B sebagai pewarna kosmetika dapat menimbulkan iritasi pada kulit, iritasi pada mata dan bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker karena dapat terakumulasi di dalam tubuh dalam
jangka waktu yang lama. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 00386/C/SK/II/90 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.445/MENKES/PER/V/1998 mengenai bahan berbahaya yang tidak boleh dipergunakan untuk pewarna kosmetika serta temuan Balai POM tahun 2006
tentang masih adanya Rhodamin B yang digunakan sebagai salah satu pewarna maka dilakukan pemeriksaan penyalahgunaan Rhodamin B sebagai pewarna
lipstik. Tujuan penelitian untuk mengetahui adanya kandungan Rhodamin B pada lipstik yang tidak terdaftar pada BPOM. Spektrofotometer Vis digunakan untuk
mengetahui besar absorbansi dengan panjang gelombang maksimal 558,0 nm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rhodamin B dari sepuluh sampel lipstik
cukup besar. Absorbansi terendah 0,2993 sampai tertinggi 0,6846 pada panjang gelombang 558,0 nm. Dari penelitian ini diketahui bahwa mayoritas lipstik masih
menggunakan Rhodamin B sebagai pewarna pada lipstik.