Abstrak
Santi Kartika Sari, Implementasi Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah
Muatanaqisah (Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia). Program Studi Perbankan
Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof.DR.HAMKA
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup manajemen risiko
musyarakah mutanaqisah pada risiko pembiayaan yang ada pada bank muamalat
Indonesia. Sejauh mana Implementasi manajemen risiko pembiayaan pada akad
musyarakah mutanaqisah di Bank Muamalat Indonesia.Perbankan dihadapkan dengan
risiko yang semakin kompleks. Salah satu kegiatan yang sangat pesat saat ini adalah
pemberiaan pembiayaan musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia
mencapai Rp.43,09 Trilliun pada tahun 2014 meningkat sebesar 3,11% pada tahun
2013. Peningkatan jumlah pembiayaan tersebut mempengaruhi tingginya NPF (Non
Perfoarming Finance) di Bank Muamalat Indonesia menunjukan angka 6,55% pada
tahun 2014. Persentase ini melebihi standar maksimal NPF yang telah ditetapkan
Bank Indonesiayaitu 5%. Peningkatan risiko pembiayaan ini dapat menyebabkan
kestabilan bank syariah terganggu dan membawa dampak kerugian apabila tidak
dapat dikelola dengan baik. Pelaksanaaan manajemen risiko didukung oleh Bank
Indonesia yang menerbitkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 yaitu bank syariah wajib
melaksanakan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data
penelitian ini diperoleh melaluidokumentasi dan wawancara dengan Muamalat
Institute. Hasil penelitian menunjukaan bahwa manajemen risiko pun sudah sesuai
dengan peraturan Bank Indonesia 13/23/PBI 2011 yang mencakup kegiatan
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian. Peggunaan prinsip 5C pada
nasabah(Character, Capacity, Capital, Condition,Collateral) Karakteristik
manajemen risiko pembiayaan pada akad Musyarakah Mutanaqisah terletak pada
beberapa kebijakannya yaitu adanya evaluasi harga sewa, uang muka dan Financing
To Value (FTV) yang diterapkan.