OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-16047
Judul : Kesesuaian Praktik Pembiayaan Gadai Syariah Dengan Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Ciledug)
Pengarang : Sefi Selfia
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek : Perbankan Syariah
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-16047 S07-16047 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 70420
 Abstrak
Sefi Selfia, Kesesuaian Praktik Pembiayaan Gadai Syariah Dengan Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Ciledug). Skripsi, Program Studi Muamalat (Perbankan Syariah). Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA. Emas merupakan salah satu logam mulia yang memiliki banyak keunggulan. Selain nilai jualnya yang tinggi, emas juga dikenal dengan bentuk dan fungsinya yang begitu memikat hati masyarakat sehingga Bank Syariah Mandiri mengeluarkan inovasi produk Gadai Emas yang merupakan salah satu bentuk pembiayaan multijasa. Produk Bank Syariah yang telah berkembang ini diharapkan dapat membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Dengan adanya label Gadai Emas iB tentunya praktik yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri tidak mengarah kepada suatu persoalan riba. Alasan memilih produk Gadai Emas Syariah ini, karena penulis ingin menyesuaikan praktik di Bank Syariah Mandiri yang berdasarkan dengan pernyataan yang ditetapkan Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Pendekatan kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini, dimana menganalisis penyesuaian Fatwa DSN pada proses mekanisme produk Gadai Emas Syariah dalam praktik. Dalam menyesuaikannya, peneliti menggunakan analisis deskriptif yang bertujuan untuk memudahkan peneliti dalam mengolah data dari hasil penelitian di Bank Syariah Mandiri. Berdasarkan analisis deskriptif dalam mekanisme produk Gadai Emas Syariah, penulis menghasilkan terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan yang dinyatakan pada Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox