Abstrak
Sefi Selfia, Kesesuaian Praktik Pembiayaan Gadai Syariah Dengan
Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas (Studi Pada
Bank Syariah Mandiri Cabang Ciledug). Skripsi, Program Studi Muamalat
(Perbankan Syariah). Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah PROF.
DR. HAMKA.
Emas merupakan salah satu logam mulia yang memiliki banyak
keunggulan. Selain nilai jualnya yang tinggi, emas juga dikenal dengan bentuk
dan fungsinya yang begitu memikat hati masyarakat sehingga Bank Syariah
Mandiri mengeluarkan inovasi produk Gadai Emas yang merupakan salah satu
bentuk pembiayaan multijasa. Produk Bank Syariah yang telah berkembang ini
diharapkan dapat membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya
yang mendesak. Dengan adanya label Gadai Emas iB tentunya praktik yang
dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri tidak mengarah kepada suatu persoalan riba.
Alasan memilih produk Gadai Emas Syariah ini, karena penulis ingin
menyesuaikan praktik di Bank Syariah Mandiri yang berdasarkan dengan
pernyataan yang ditetapkan Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn Emas. Pendekatan kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan
oleh penulis dalam penelitian ini, dimana menganalisis penyesuaian Fatwa DSN
pada proses mekanisme produk Gadai Emas Syariah dalam praktik. Dalam
menyesuaikannya, peneliti menggunakan analisis deskriptif yang bertujuan untuk
memudahkan peneliti dalam mengolah data dari hasil penelitian di Bank Syariah
Mandiri. Berdasarkan analisis deskriptif dalam mekanisme produk Gadai Emas
Syariah, penulis menghasilkan terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan yang
dinyatakan pada Fatwa DSN MUI No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.