Abstrak
Firdaus Irawan,Analisis Penyaluran Dana Zakat Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Mustahik (Studi Pada Dompet Dhuafa).Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah
Prof. DR. HAMKA.
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup penyaluran dana
zakat Dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat, yaitu pada
Bab IV tentang Pengumpulan Zakat, pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
dikemukakan secara eksplisit tentang harta yang termasuk dalam obyek zakat.
Sementara dalam undang-undang pajak, yaitu undang-undang nomor 17 tahun
2000 dalam pasal 9 ayat (1) dikemukakan bahwa untuk menentukan besarnya
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan dari harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan
dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, kecuali zakat atas penghasilan nyata-nyata dibayarkan wajib pajak, orang
pribadi pemeluk agama Islam atau Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Penyaluran zakat yang efektif, profesional dan bertanggung jawab dapat
dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baik antara lembaga pengelola
zakat dengan pihak masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada
muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat.Namun demikian, walaupun
pendistribusian dan pendayagunaan zakat telah diatur dan digunakan secara
maksimal, masih terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaannya.