OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-16028
Judul : Irawan,Analisis Penyaluran Dana Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Pada Dompet Dhuafa)
Pengarang : Firdaus Irawan
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek : Perbankan Syariah
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-16028 S07-16028 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 70401
 Abstrak
Firdaus Irawan,Analisis Penyaluran Dana Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Pada Dompet Dhuafa).Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup penyaluran dana zakat Dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat, yaitu pada Bab IV tentang Pengumpulan Zakat, pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dikemukakan secara eksplisit tentang harta yang termasuk dalam obyek zakat. Sementara dalam undang-undang pajak, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2000 dalam pasal 9 ayat (1) dikemukakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan nyata-nyata dibayarkan wajib pajak, orang pribadi pemeluk agama Islam atau Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Penyaluran zakat yang efektif, profesional dan bertanggung jawab dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama yang baik antara lembaga pengelola zakat dengan pihak masyarakat dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat.Namun demikian, walaupun pendistribusian dan pendayagunaan zakat telah diatur dan digunakan secara maksimal, masih terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaannya.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox