OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-16008
Judul : Mekanisme Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank DKI Syariah capem Ciledug,
Pengarang : Riska Dwi Prihatin
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek : Perbankan Syariah
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-16008 S07-16008 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 70380
 Abstrak
Riska Dwi Prihatin, Mekamisme Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank DKI Syariah capem Ciledug, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama islam Universitas Muhamadiyah Prof. DR. HAMKA. Akad ijarah muntahiya bittamlik merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Secara khusus, ijarah muntahiya bittamlik diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor : 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik. Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah, seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yaitu suatu lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup produk pembiayaan KPR syariah dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank DKI Syariah capem Ciledug Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme bank terhadap pembiayaan KPR syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bittamlik. Sumber data dalam penelitian ini adalah data yang berasal dari wawancara langsung yang dilakukan oleh penulis kepada staff pembiayaan di bank DKI Syariah capem Ciledug. Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan pendekatan study kasus yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang didasari dengan data yang didapat dari hasil observasi, wawancara dan kepustakaan. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dilapangan, dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bittamlik yang dilakukan bank yaitu dalam mengajukan pembiayaan mekanisme pembiayaan lebih di perjelas agar tidak ada kesalahan dipertengahan pembayaran agar mencegah nasabah gagal bayar. Dan penjelasan akad yang dipakai pun harus bisa dipahami oleh nasabah dan Pendekatan terhadap nasabah sangatlah penting.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox