Abstrak
Riska Dwi Prihatin, Mekamisme Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad
Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank DKI Syariah capem Ciledug, Skripsi,
Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama islam Universitas
Muhamadiyah Prof. DR. HAMKA.
Akad ijarah muntahiya bittamlik merupakan akad penyediaan dana dalam
rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa
berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada
pihak penyewa yaitu nasabah. Secara khusus, ijarah muntahiya bittamlik diatur
dalam fatwa DSN-MUI Nomor : 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al
Muntahiyah bi al-Tamlik. Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah,
seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai suatu lembaga
intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yaitu suatu lembaga
yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang
membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Penulis melakukan
penelitian dalam ruang lingkup produk pembiayaan KPR syariah dengan akad
Ijarah Muntahia Bittamlik pada Bank DKI Syariah capem Ciledug Tujuan
penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme bank terhadap pembiayaan
KPR syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bittamlik. Sumber data dalam
penelitian ini adalah data yang berasal dari wawancara langsung yang dilakukan
oleh penulis kepada staff pembiayaan di bank DKI Syariah capem Ciledug.
Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan
pendekatan study kasus yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang
didasari dengan data yang didapat dari hasil observasi, wawancara dan
kepustakaan. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik
kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dilapangan, dapat ditarik
kesimpulan bahwa mekanisme pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Ijarah
Muntahia Bittamlik yang dilakukan bank yaitu dalam mengajukan pembiayaan
mekanisme pembiayaan lebih di perjelas agar tidak ada kesalahan dipertengahan
pembayaran agar mencegah nasabah gagal bayar. Dan penjelasan akad yang
dipakai pun harus bisa dipahami oleh nasabah dan Pendekatan terhadap nasabah
sangatlah penting.