Abstrak
Atikah, Wakaf Uang Menurut Empat Mazhab dan Ulama Kontemporer. Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiya Prof. DR.
HAMKA.
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup pengaplikasian wakaf uang, Tujuan
dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum islam tentang wakaf uang menurut Empat
Mazhab dan ulama kontemporer dan untuk menganalisis aplikasi wakaf uang di Indonesia.
Metode yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif analisa data bersifat
induktif (grounded), peneliti membangun kesimpulan penelitiannya dengan cara
mengabstrasikan data-data empiris yang dikumpulkan di lapangan dan mencari pola-pola yang
tepat di dalam data tersebut..
Hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis teliti menunjukkan bahwa Wakaf
uang menurut empat Imam Mazhab masih banyak perdebatan mengenai boleh tidaknya wakaf
uang karena sifat dan fungsi dari uang itu sendiri. Tetapi sebagian besar dari empat Imam
Mazhab membolehkan wakaf uang. Dan wakaf uang menurut Ulama Kontemporer yaitu mereka
sepakat menyetujui wakaf uang dengan menahan pokoknya dan menyalurkan hasilnya kepada
mauquf ?alaih
Oleh karena itu, disarankan untuk maksimalkan pengetahuan mengenai wakaf uang yang
sudah dijalankan oleh lembaga (nazir). Karena masih banyak masyarakat yang masih belum
mengetahui mengenai wakaf uang dan aplikasinya. Jika wakaf uang bisa berjalan di Indonesia,
maka masyarakat bisa hidup dengan ekonomi yang lebih baik karena wakaf uang memiliki
banyak potensi dan maslahat untuk masyarakat. Juga didukung oleh pengelolaan wakaf yang
baik profesional, bersih dan bertanggung jawab.