OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-00435
Judul : Efektifitas pengelolaan wakaf uang berdasarkan Tujuan wakaf pada UU no.41 Tahun 2004 (Studi Pada Tabung Wakaf Indonesia)
Pengarang : Nur Sulpianti
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek :
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-00435 S07-00435 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 57296
 Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia (TWI) berdasarkan tinjauan wakaf pada UU No.41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa tujuan wakaf adalah, sebagaimana fungsi wakaf yakni memanfaatkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Tabung Wakaf Indonesia merupakan salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang fokus terhadap pengelolaan wakaf secara produktif. Maka rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah apakah pengelolaan wakaf uang pada TWI sudah efektif dilihat dari tujuan wakaf untuk memanfaatkan harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah dan efektif dilihat dari manfaat wakaf bagi memajukan kesejahteraan umum. Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yang memfokuskan penelitian pada peruntukkan pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh TWI serta efektifitas pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh TWI berdasarkan tujuan wakaf yakni memanfaatkan potensi dan manfaat ekonomis harta wakaf bagi kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa efektifitas pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh TWI berdasarkan tujuan wakaf pada UU No.41/2004 pasal 4 & 5 yaitu pengelolaan lebih efektif kepada peruntukkan memanfaatkan harta benda wakaf bagi meningkatkan kesejahteraan umum, dibandingkan dengan peruntukkan manfaat wakaf untuk kepentingan ibadah. Hal tersebut dapat diketahui dari penggunaan wakaf uang yang lebih besar disalurkan kepada bentuk pengembangan yang manfaatnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dhuafa, seperti sarana pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Sedangkan penggunaan wakaf uang untuk kepentingan ibadah hanya sebatas pemberian bantuan membangun atau merenovasi masjid atau musholah, TWI tidak ikut dalam pengelolaan masjid agar pengelola masjid juga mengetahui pengelolaan wakaf secara produktif.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox