Abstrak
Kegiatan pembiayaan pada bank adalah aktifitas yang selalu berkaitan dengan risiko. Persoalannya adalah bagaimana risiko pembiayaan tersebut dapat diminimalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi risiko pembiayaan murabahah danmengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia dalam meminimalkan risiko pembiayaan murabahah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa risiko pembiayaan murabahah dipengaruhi oleh faktor internal (SDM, teknologi informasi, kebijakan dan prosedur, serta pengendalian internal) dan faktor eksternal (kondisi nasabah, kebijakan pemerintah dan persaingan dengan bank lain), manajemen risiko dapat diawali dengan melakukan penyaringan (screaming) terhadap calon nasabah dan usaha yang akan dibiayai. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan dalam pencegahan untuk meminimalkan terjadinya risiko pembiayaan murabahah. Manajemen risiko pembiayaan Bank Muamalat Indonesia untuk mengendalikan dan mengelola risiko dilakukan dengan cara preventive control of finance (penetapan prosedur dan kebijakan umum pembiayaan, asuransi, peningkatan kualitas SDM, penagihan intensif dan manajemen kolektabilitas). Dan repressive control of finance (proses revitaliasasi, dan penyelesaian melalui jaminan baik secara litigasi dan non litigasi).