OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-00416
Judul : Manajemen risiko terhadap akad Al-Istisha? Dalam mencegah pembiayaan bermasalah (Studi Kasus Pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk)
Pengarang : Siti Hafsoh
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek :
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-00416 S07-00416 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Ulasan oleh: Yani28
Pada tanggal: 2014-04-22
 Abstrak
Suatu proses manajemen risiko adalah mutlak bagi setiap bisnis yang dijalankan, tanpa terkecuali pada pembiayaan yang menggunakan akad istishna?. Pelaksanaan akad istishna? di perbankan tidak hanya melibatkan pihak bank dan nasabah saja, melainkan juga melibatkan pihak pengembang/developer sebagai pihak yang memproduksi barang yang dipesan nasabah. Dapat kita lihat dari mekanisme istishna? paralel ini yang melibatkan banyak pihak, tentunya dapat diiringi dengan risiko-risiko yang mungkin saja terjadi, baik risiko pada penyerahan barang, risiko gagal barang, risiko operasional dll. Oleh karena itu, diperlukan suatu penelitian tentang jenis-jenis risiko pada pembiayaan yang menggunakan akad istishna?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan permasalahan yang didasari dengan data yang didapat dari hasil survei, wawancara, studi dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode induktif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian dikumpulkan, dikelompokan dan dirumuskan hasil penelitian dan dapat ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, mekanisme akad istishna? pada BMI BMI merupakan pembiayaan yang ditujukan untuk kepemilikan sebuah kebutuhan bagi nasabah berdasarkan spesifikasi dan kriteria yang diinginkan.Kedua, Sumber penyebab terjadinya risiko pada akad istishna, yaitu risiko yang bersumber dari nasabah, dari pihak developer dan dari pihak bank itu sendiri. Ketiga, Selama proses manajemen risiko akad istishna dilaksanakan, dapat dikatakan bahwa Bank Muamalat Indonesia telah mampu untuk mengahadapi dan meminimalisirkan risiko yang ditimbulkan dari akad istishna?.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox