OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : T092-00156
Judul : Evaluasi penggunaan dana sumbangan pendidikan bagi Sekolah Menengah Atas Negeri melalui Sistem Pengawasan di kota Depok
Pengarang : Mulyamto
Penerbit dan Distribusi : MAP
Subjek : SUMBANGAN SEKOLAH - SISTEM PENGAWASAN
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
T092-00156 T092-00156 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 51035
 Abstrak
ABSTRAK Drs.Mulyamto, ?Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan Bagi Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Depok ?. Tesis. Program Studi Magister Administrasi Pendidikan Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta 2011. Tujuan evaluasi merupakan jawaban dan solusi dari rumusan masalah yaitu: Pertama, Untuk mengetahui cakupan sumber keuangan sekolah. Kedua, Untuk mengetahui besarnya sumbangan Pendidikan dari orang tua murid. Ketiga, Untuk mengetahui besarnya penerimaan sekolah dari Dana Sumbangan Pendidikan. Keempat, Untuk mengetahui besarnya persentase Dana Sumbangan Pendidikan terhadap biaya operasional dan Pengembangan sekolah. Kelima, Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam Penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan. Keenam, Untuk mengetahui pengawasan penggunaan Penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan. Metodologi yang digunakan berkaitan dengan evaluasi pengukuran yang bersifat kuantitatif dan penilaian yang bersifat kualitatif. Disain Evaluasi dalam penelitian ini menggunakan model evaluasi CIPP dengan metode penelitian yang memadukan pendekatan kuantitatif dengan kualitatif. Model CIPP merupakan model yang berorientasi kepada pemegang keputusan terdiri dari: Pertama, Evaluasi konteks (Context evaluation) melayani keputusan perencanaan. Kedua, Evaluasi masukan (Input evaluation) untuk keputusan strukturisasi Ketiga, Evaluasi proses (Process evaluation) melayani keputusan implementasi, Keempat, Evaluasi produk (Product evaluation) adalah evaluasi mengukur keberhasilan pencapaian tujuan. Kesimpulannya adalah Sistem Pengawasan (Variabel X) memiliki tingkat hubungan yang sangat kuat terhadap Penggunaan DSP (Variabel Y) karena hasil pengukuran koefisien korelasi yang digunakan untuk menentukan kekuatan hubungan antara variabel X dengan variabel Y menunjukkan angka 0,78. Apabila dikaitkan dengan pendapat Riduwan yaitu r = 0,80 < 0,874 < 1,000 artinya angka ini memiliki tingkat hubungan yang ―sangat kuat‖. Uji hipotesis juga menunjukkan t hitung > t table (126,16 > 1,671), maka H0 ditolak dan H1 diterima artinya hasil penelitian ini menunjukkan terdapat pengaruh positif dari sistem pengawasan terhadap penggunaan DSP. Program DSP telah meningkatkan mutu siswa. Tujuan yang menyangkut sarana maupun prasarana belum sepenuhnya berhasil karena DSP belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan yang diharapkan termasuk sarana dan prasarana yang urgen. Rekomendasi yang diberikan oleh penulis setelah penelitian evaluasi ini dan setelah menarik kesimpulan adalah : Program DSP harus dilanjutkan dengan beberapa revisi: Pertama, DSP ke depan sebaiknya diberikan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi baik itu yang bersekolah di SMA Negeri berkategori RSBI maupun non RSBI. Bagi siswa menengah dan mampu sebaiknya tidak perlu diberikan DSP. Biarlah mereka diberikan beban uang pangkal. Kedua, Kelanjutan DSP perlu diiringi dengan kajian maupun evaluasi mendalam. Ada baiknya jika cara menghitung DSP dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah yang telah ditentukan bukan berdasarkan jumlah murid. Jika ini bisa dilakukan tentunya penggunaan DSP menjadi efektif namun tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah sehingga tetap efisien. Rekomendasi selanjutnya, point dalam petunjuk teknis penggunaan DSP harus ditambah dengan pemberian bea siswa bagi siswa berprestasi. Dinas Pendidikan juga harus membuat aturan tentang tata cara penyusunan APBS yang baik bagi sekolah serta membantu sekolah dalam menentukan hal-hal penting bagi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan program DSP. Pengawas, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, bendahara, guru dan orang tua harus melakukan pertemuan dalam rangka koordinasi dan diskusi yang berkaitan dengan program DSP. Kata Sumbangan sebaiknya direvisi menjadi bantuan. Nomenklatur bantuan lebih mengikat dalam konteks yang bersifat resmi sedangkan sumbangan memiliki kesan tidak mengikat.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox