Abstrak
Terjadinya perubahan situasi dan kondisi setiap zaman serta situasi setiap masyarakat akan memunculkan berbagai macam tafsiran terhadap sumber hukum Islam, dan pada akhirnya lahirlah berbagai fatwa dari para mujtahid yang merupakan reaksi atas perkembangan persoalan hukum dalam masyarakat. Istihsan merupakan salah satu metode yang digunakan dalam fatwa. Penerapan kaidah istihsan yang dijadikan dasar Islam rumusan fatwa, sebagaimana yang dikemukakan ulama mazhhab Hanafi, ada dua, yaitu: mentajrih qiyas al kahfi daripada qiyas al-jaliy, karena ada dalil yang mendukungnya, dan memberlakukan pengecualian hukum juz'i dari hukum kulli atau kaidah umum, didasarkan kepada dalil khusus yang mendukungnya.