Abstrak
Jika dalam literatur pemikiran politik barat kita mengenal istilah nation-state atau negara-bangsa, maka dalam dunia pemikiran politik islam kita akan menemui tema yang secara konseptual memiliki hubungan yang kontradiktif dan berbeda 180 derajat dari konsep barat tersebut, yaitu Khilafah Islamiyah sebagai sebuah bentuk pemerintahan transnasional.
Khilafah islamiyah adalah sistem pemerintahan islam yang menegakkan hukum berdasarkan syariat islam kepada rakyatnya, dan menjalani misi dakwah (dengan hujjah) dan jihad ke seluruh penjuru dunia. Sejarah islam klasik mencatat bahwa sistem khilafah islamiyah pernah tegak berdiri dan berkuasa selama kurang lebih 13 abad lamanya, terhitung sejak masa Al-Khulafa ar-Rasyidin dan berakhir pada masa Turky Utsmani yang berakhir pada tahun 1924. Kini, tema kebangkitan khilafah Islamiyah mulai digaungkan kembali oleh kelompok-kelompok islam politik tertentu, sebut saja Hizbut Tahrir. Mereka membawa idealisme masa lalu yang dihadapkan pada masa kontemporer ketika dunia sudah memasuki era-globalisasi.