Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian penulis, BMS hanya menggunakan prinsip wadi?ah yad adh-dhamanah yang diaplikasikan didalam bentuk produk Tabungan Utama iB Mega Syariah.
Tabungan Utama iB Mega Syariah pada BMS dalam operasionalnya dilandasi dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian baik prosedur dan persyaratan pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan dana, pemberian bonus maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Tabungan Utama iB Mega Syariah tersebut.
Dalam konsep akad titipan (wadi?ah), dana yang diamanatkan pemiliknya kepada bank akan digunakan bank (atas seizin pemiliknya) untuk membiayai usaha-usaha atau proyek-proyek yang dianggap dapat menghasilkan. Karena dengan seizin pemilik dana yang dititipkan tersebut maka dana tersebut dapat diputarkan dan menghasilkan keuntungan bagi bank, maka dari dana tersebut bank dapat memberikan sebagian keuntungannya pada pemilik dana wadi?ah tanpa ada perjanjian sebelumnya (tidak disyaratkan di awal akad) melainkan tergantung dari kebijakan Bank Mega Syariah dalam memberikan bonus kepada nasabah Tabungan Utama iB Mega Syariah.