Abstrak
Pengelolaan zakat pada saat ini, khususnya pada aspek pendayagunaan telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Dahulu pendayagunaan zakat hanyalah digunakan untuk hal ? hal yang sifatnya pemenuhan sementara atau konsumtif. Pengelolaan yang seperti ini hanyalah memenuhi kebutuhan mustahik jangka pendek tanpa mengubah sisi ekonominya secara berkesinambungan. Tetapi dengan lahirnya Undang ? Undang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1999 pendayagunaan zakat dapat digunakan untuk usaha yang produktif atau yang dikenal dengan zakat produktif.
Zakat produktif adalah zakat yang didayagunakan untuk meningkatkan taraf ekonomi mustahik dengan membangun pemberdayaan (empowerment) mustahik. Dalam melakukan pemberdayaan mustahik lewat zakat produktif ini tidaklah akan berfungsi maksimal apabila hanya disalurkan tanpa adanya pelatihan, pemantauan dan pengawasan, serta menilai aspek mustahik itu sendiri. Penilaian dilakukan agar dana zakat yang disalurkan tidak digunakan dengan sia ? sia sehingga dapat digulirkan kembali.
BAZIS Provinsi DKI Jakarta adalah Badan Amil Zakat yang konsen akan pelaksanaan bantuan produktif ini. Dalam mendayagunakan zakat produktif BAZIS Provinsi DKI Jakarta mempunyai dua program unggulan, yaitu pinjaman tanpa bunga (Qardhul Hasan) dan pembiayaan mudharabah. Qardhul Hasan disalurkan kepada para pedagang ? pedagang kecil disekitar warga Jakarta. Sedangkan Mudharabah bantuan kepada pasar tradisional lewat panjang tangan BMT ? BMT di Jakarta. Pengelolaan bantuan untuk usaha yang produktif ini tidak hanya memberikan modal lalu dilepas begitu saja. Akan tetapi ada proses analisa kelayakan mustahik dan usaha produktif mustahik, pendampingan dan pengawasan serta pengelolaan yang akuntabel.