Abstrak
Sungai merupakan wadah air alami atau buatan yang berupa jaringan pengaliran air dalamnya, dari hulu sampai muara yang dibatasi dengan garis sempadan. Jumlah aktivitas penduduk dan industri yang meningkat berdampak pada perubahan kualitas air sungai. Kualitas air sungai dapat diketahui melalui parameter seperti amoniak (NH3). Penelitian ini bertujuan untuk perbandingan kadar amoniak dengan baku mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan mengetahui status mutu air kadar amoniak (NH3) di bantaran Sungai Ciujung menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP). Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode deskriptif dengan tujuan hasil penelitian ini dapat mendeskripsikan suatu kondisi dengan faktual. Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Mei- Juni 2023 bertempat di 3 titik lokasi pengambilan sampel. Pengukuran kualitas air dilakukan pengujian di lapangan terdiri suhu, warna, dan pH, sedangkan amoniak dilakukan di laboratorium. Hasil penelitian parameter kualitas air didapatkan kisaran nilai suhu sebesar 27°C ? 27,5°C, warna sebesar 1 TCU, pH sebesar 6,25 ? 6,61, dan amoniak sebesar 0,07mg/L ? 1,68 mg/L. Pada pengukuran tersebut terdapat parameter amoniak yang melebihi batas baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pada hasil perhitungan Indeks Pencemaran (IP) kadar amoniak (NH3) dari titik 1 hingga titik 3 sebesar 3,634207 termasuk tergolong cemar ringan. Sumber pencemar yang berpotensi memberikan pengaruh terhadap penurunan kualitas air Sungai Ciujung adalah dekatnya titik lokasi pengambilan sampel dengan aliran saluran limbah cairan industri tahu.