Abstrak
Manajemen komunikasi merupakan proses pengelolaan sumber daya da- lam organisasi atau instansi. Sayang, dalam praktiknya banyak instansi yang ku- rang efektif dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Akibatnya, mereka banyak yang merugi sekaligus memperburuk citranya di mata masyarakat. Penelitian ini mengkaji tentang manajemen komunikasi pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di Direktorat Jenderal Hortikul- tura, Kementrian Pertanian. Tujuan penelitian ini untuk memahami seluruh proses manajemen komunikasi pelayanan informasi yang ada dalam PPID Direktorat Jenderal Hortikultura, mulai dari tugas, fungsi, sampai dengan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan. Penelitian ini menggunakan beberapa teori komunikasi, yakni menggunakan teori sistem yang menjadi seperangkat bagian yang saling berhub- ungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Selanjutnya berkaitan dengan manajemen, humas merupakan fungsi manajemen, artinya semua kegiatan kehumasan merupakan kegiatan yang direncanakan secara matang, dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ada, dan di evaluasi setelahnya. Penelitian ini merupakan jenis deskriptif kualitatif dengan cara audit komunikasi internal PPID Direktorat Jenderal Hortikultura. Metode manajemen komunikasi dalam penelitian ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pen- goordinasian, pengomunikasian, pelaksanaan, pengawasan, pengevaluasian, pemodifikasian dengan menggunakan teori komunikasi informatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPID Direktorat Jenderal Hortikultu- ra sudah melaksanakan manajemen komunikasi, namun masih belum maksimal dikarenakan adanya kendala baik dari internal maupun eksternal. Kendala-kendala tersebut di antaranya masih kurang maksimalnya kinerja PPID Pembantu, akibat kurangnya koordinasi dengan PPID Kementerian Pertanian dan kurang maksimal- nya koordinasi dalam menyosialisasikan keberadaan PPID. Hal ini berakibat pada minimnya pengetahuan masyarakat pengguna layanan informasi, karena ketid- aktahuan mereka tentang keberadaan PPID Ditjen Hortikultura. Hal ini menjadi kendala pula bagi pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat di Direktorat Jenderal Hortikultura.