Abstrak
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil merupakan kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah tempat yang telah ditetapkan mengenai kawasan tanpa rokok namun belum diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 karena masih ditemukan adanya puntung rokok ditempat sampah, pot bunga dan masyarakat serta pegawai yang merokok dilingkungan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan peraturan daerah no.4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data diperoleh melalui observasi, mewawancara dengan 5 informan yaitu Kasubbag umum dan kepegawaian, staf pelaksanaan dan masyarakat dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian adalah data primer dan sekunder. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Pengabsahan data meliputi triangulasi metode dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum maksimal dalam hal sosialiasi kepada masyarakat. Sumber daya staf dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok petugas jaga. Sumber daya sarana dan prasarana yang menunjang kawasan tanpa rokok seperti spanduk dan stiker yang terpasang namun belum cukup efektif. Disposisi pemilihan tanggung jawab yaitu petugas jaga, belum ada insentif yang diberikan kepada pelaksana. Struktur Birokrasi tidak ada standar operational Procedure dan Fragmentasi unit kerja organisasi tidak efektif dan efisien. Di harapkan melakukan sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok sebagai pemberitahuan secara jelas, konsisten kepada pelaksana kebijakan untuk mewujudkan penerapan kawasan tanpa rokok yang efektif .