Abstrak
Pada tanggal 31 Agustus 2021, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus disahkan, karena adanya anggapan melegalkan seks bebas maka muncul kontroversi mengenai frasa ?Tanpa Persetujuan Korban? yang ada di Pasal 5 tersebut. Sebagai pemberitaan yang banyak menuai pro kontra, kontroversi ini mendapat liputan yang luas dari berbagai media dengan segala sudut pandang. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana framing pemberitaan Permendikbudrisktek Nomor 30 Tahun 2021 yang di bingkai oleh Media Website Kompas.com dan Republika.co.id. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, konteks komunikasi massa dan teori Framing Gamson dan Modigliani yang menganalisis pemberitaan dengan dua condensing symbols yakni framing devices dan reasoning device dalam menganalisa pemberitaan suatu media. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, dengan metode penelitian analisis framing Gamson dan Modigliani didasari dengan bagaimana cara pandang atau perspektif yang dilakukan jurnalis dalam memilih isu dan menulis berita, Gamson (2022). Untuk mengumpulkan data dan informasi peneliti menggunakan dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Menggunakan teknik analisis data multilevel analisis yakni analisis teks, produksi teks dan analisis konteks. Hasil Penelitian ini dilihat dari analisis framing Gamson dan Modigliani menunjukan bahwa Kompas.com mendefinisikan peraturan ini agar dapat menjadi payung hukum untuk melindungi korban agar ada kejelasan antara korban dan pelaku, Sedangkan Republika melihat Peraturan ini sama saja membuka legalisasi zina dan seks bebas karena terdapat frasa ?tanpa persetujuan korban.