Abstrak
Perkembangan teknologi berdampak pada kehadiran berbagai media, salah satunya media sosial instagram. Media sosial instagram termasuk dalam media yang populer digunakan, hal ini menyebabkan pergeseran aktivitas humas menjadi melalui media sosial. Humas menggunakan media sosial instagram untuk menyampaikan informasi dan komunikasi dengan publik. Begitu pula dengan humas KPAI yang menggunakan media sosial instagram untuk informasi publik, Fokus penelitian ini yaitu bagaimana humas KPAI melakukan pengelolaan media sosial instagram sebagai media informasi publik. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme sebagai landasannya. Penelitian ini menggunakan konteks komunikasi organisasi, serta teori utama yang digunakan ialah teori media baru atau new media dan konsep-konsep pendukung meliputi konsep media sosial, konsep instagram, dan konsep informasi publik. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus dan juga jenis penelitian deskriptif. Pada penelitian ini teknik pengumpulan data menggunakan 3 metode yaitu wawancara mendalam, observasi nonpartisipan dan juga dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa humas KPAI sudah menjalankan peranan humas yaitu penasehat ahli, fasilitator komunikasi, fasilitator pemecahan masalah dan teknisi komunikasi. Humas KPAI sudah memanfaatkan dan melakukan pengelolaan media sosial instagram sebagai media informasi publik menggunakan konsep ?Rostir?, walaupun dalam pelaksanaan pengelolaan humas KPAI mengalami kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia. Pada penelitian ini peneliti berharap bahwa dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menjadi referensi bagi peneliti selanjutnya yang ingin melakukan penelitian mengenai pengelolaan media sosial instagram sebuah instansi.