Abstrak
Penurunan kepercayaan publik terhadap Kementerian Sosial RI dikarenakan terbongkarnya kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial RI yang menjerat Menteri Sosial sebelumnya yaitu Juliari Piter Batubara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dengan adanya kasus tersebut ditunjuklah Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial RI yang baru yang disebut dapat mengembalikan kepercayaan publik. Peneliti menggunakan teori personal branding Peter Montoya. Dalam teori tersebut terdapat 8 hukum pembentukan personal branding pada seseorang. Peneliti juga menggunakan teori manajemen kesan menurut Erving Goffman sebagai teori pendukung dalam penelitian ini. Selain itu penelitian ini juga menggunakan model komunikasi Malvin De Fleur. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan pendekatan kualitatif, jenis penelitian deskriptif, dan metode penelitian yang digunakan analisis isi kualitatif dengan teknik dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa personal branding Mensos Tri Rismaharini dengan memanfaatkan media sosial Instagram @kemensosri sudah mampu ditempatkan pada 8 hukum pembentukan personal branding Peter Montoya, yaitu Spesialisasi (The Law of Specialization), Kepemimpinan (The Law of Leadership), Kepribadian (The Law of Personality), Perbedaan (The Law of Distinctiveness), Terlihat (The Law of Visibility), Kesatuan (The Law of Unity), Keteguhan (The Law of Persistence) dan Nama Baik (The Law of Goodwill). Hukum yang paling menonjol dari personal branding Mensos Tri Rismaharini melalui unggahan instagram @kemensosri adalah hukum kepemimpinan. Bentuk personal branding Mensos Tri Rismaharini pada akun Instagram @kemensosri yang dihasilkan adalah sebagai sosok pemimpin yang memiliki nilai atau kesan positif karena dapat membawa perubahan di Kementerian Sosial menjadi lebih baik.