Abstrak
Dalam menjalankan kegiatan bisnis memang harus berorientasi pada keuntungan. Namun tidak jarang pedagang maupun lembaga keuangan yang kurang memperhatikan etika dalam kegiatan bisnisnya. Begitu pula dengan kegiatan marketing, masih banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan yang melakukan pemasaran tidak sesuai dengan apa yang sudah ada. Lembaga Keuangan Mikro Syariah yaitu BMT perlu menerapkan etika bisnis Islam dan marketing yang sesuai dengan syariah. Selain untuk mempertahankan loyalitas anggota, kedua aspek tersebut jika diterapkan akan berdampak baik untuk kegiatan usaha BMT tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BMT Mekar Da?wah Serpong sudah menerapkan etika bisnis Islam dan syariah marketing yang sesuai dengan teori syasriat Islam. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, studi pustaka dan internet searching. Kemudian data yang sudah dikumpulkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Setelah dilakukan penelitian, dapat disimpulkan bahwa BMT Mekar Da?wah telah menerapkan etika bisnis Islam sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang sudah ada. Dalam kegiatan usahanya, pihak BMT Mekar Da?wah sudah terbebas dari riba, dapat menyeimbangkan antara kegiatan ekonomi dan sosialnya, memberikan kebebasan pada anggotanya dalam memilih produknya, bertanggung jawab pada anggotanya dan kegiatan sosial yang didanai dari baitul maal, dan kejujuran yang diterapkan di karyawan BMT. Kemudian, BMT Mekar Da?wah telah menerapkan syariah marketing sesuai dengan karakteristik syariah marketing yang telah ada. Pihak BMT Mekar Da?wah telah menanamkan nilai-nilai keagamaan dalam kesehariannya, berperilaku dan bertutur kata yang sopan pada anggotanya, dalam pemasarannya tidak ada unsur bohong dan sangat transparan, dan menjalin hubungan yang baik dengan anggotanya. Hal ini menunjukkan dengan BMT Mekar Da?wah Serpong menerapkan etika bisnis Islam dan syariah marketing sudah menunjukkan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.