Abstrak
Guru merupakan panutan juga contoh untuk setiap peserta didik. Salah satunya ialah bentuk dari kebiasaan dan perilaku yang dilakukan oleh guru dalam pembelajaran fikih. Hal ini di dalam pembelajaran daring yang dilakukan oleh setiap jenjang kelas dalam setiap guru fikih yaitu peng-implementasian terhadap hasil belajar siswa selama pembelajaran daring, Karenanya, dalam suatu permasalahan pembelajaran, penulis merumuskan tentang bagaimana implementasi pembelajaran melalui e-learning pada mata pelajaran fikih di madrasah. Sehingga tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan implementasi pembelajaran melalui e-learning di Madrasah Aliyah Jakarta dari awal persiapan hingga hasil dari implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi serta pengeloaan data menggunakan metode analisis data serta kesimpulan. Dari hasil observasi dan wawancara menunjukkan guru fikih di Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta telah menerapkan pembelajaran daring dengan melakukan peng-implementasian belajar siswa dalam setiap jenjang kelas di sekolah. Guru fikih juga melakukan pendekatan terhadap peserta didik yang kurang memahami pembelajaran daring baik pemahaman teori belajar fikih maupun penggunaan media belajar di sekolah yaitu e-learning madrasah. Tidak lupa bahwa sebagai guru fikih selalu melakukan monitoring terhadap peserta didik di luar pmbelajaran untuk memastikan tugas serta kewajiban peserta didik dalam mengisi absensi atau mengulang kembali materi pembelajaran setiap berlangsung dengan media whatsapp dan website e-learning. Sehingga dapat disimpulkan bahwa guru fikih di Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta telah melakukan implementasi rutin setiap pembelajaran teori yang dilakukan setiap pertemuan dengan menggunakan tanya jawab, diskusi atau tugas tertulis dengan peserta didik.