Abstrak
Penelitian ini dilkukan dalam rangka ingin mengetahui peran guru Agama Islam dalam mengajar peserta didik di SMAN 29 Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data pada proses penelitian yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan terhadap Wakil Kurikulum, Guru Pendidikan Agama Islam dan Peserta didik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu guru agama Islam tidak memahami tentang analisis Undang-Undang SISDIKANAS karna jarang mengikuti pelatihan maupun workshop yang terkait dengan Undang-Undang SISDIKANAS serta kertebatasan usia guru tersebut sehingga beliau mudah lupa dengan apa yang sudah di dapat dari hasil pelatihan maupun workshop.