Abstrak
BAZNAS Tangerang Selatan dalam hal mekanisme penghimpunan melakukan pada para PNS sebagai aparatur sipil negara yang diambil dari dana tambahan penghasilan/TPP. Zakat dibayarkan 2,5% dari nilai TPP ketika sudah mencapai nishabnya/ketika sudah sampai masa nishabnya yaitu sama dengan mampu membeli emas 85 gram pada harta yang mereka dapatkan. Jenis zakat yang dibayarkan oleh PNS adalah termasuk zakat profesi yang dimana zakat profesi adalah zakat yang disandarkan pada profesi yang di jalankan dan terikat yang menghasilkan sebuah harta. Tentu dalam hal ini BAZNAS Tangerang Selatan berkerja sama dengan pihak pemerintah untuk mengadakan pehimpunan dana zakat tersebut.