Abstrak
Standar pelayanan minimal rumah sakit pada dasarnya merupakan jenis
pelayanan rumah sakit yang harus dilaksanakan sesuai dengan standar kinerja yang
ditetapkan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut mencakup standar
pelayanan rumah sakit, salah satunya Standar Pelayanan Minimal Instalasi Farmasi
Rumah Sakit (IFRS). Dalam penelitian ini, metodologi yang digunakan adalah
kualitatif dan kuantitatif. Pelaksanaan SPM RS bidang farmasi di unit farmasi
RSUD Dr. Adjidarmo dipengaruhi faktor input (SDM, jenis resep, ketersediaan
obat, peresepan dokter,sarana dan prasarana dan SOP), serta proses pelayanan resep
(penerimaan resep dan input data obat, pengambilan dan peracikan, etiket dan
kemas serta penyerahan obat kepada pasien). Hasil penelitian untuk SPM Rumah
Sakit di Instalasi Farmasi rawat jalan sesuai dengan Keputusan Kementrian
Kesehatan nomor: 129 tahun 2008 dan Peraturan Bupati Kabupaten Lebak yaitu
didapatkan rata-rata waktu pelayanan resep obat jadi 10,54 menit dan resep racikan
20 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat 100%, penulisan resep
sesuai formularium 100% serta kepuasan pelanggan sebesar 93,2%. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan standar pelayanan minimal rumah sakit bidang farmasi di unit farmasi rawat jalan telah memenuhi standar.