Abstrak
dalam penyelenggaraan perkeretaapian. SMKP wajib dimiliki oleh operator
dari transportasi perkeretaapian guna menciptakan penyelenggaraan perkeretaapian
yang aman, nyaman, sehat, dan minim dari kecelakaan. Dengan diterapkannya SMKP
diharapkan akan mengimplementasikan dan kedepannya akan terus meningkatkan
aspek keselamatan publik. Sehingga pada penelitian ini akan menganalisis pelaksanaan
sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja yang mengacu kepada SMKP berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2018 dalam pemenuhan aspek
keselamatan publik di PT Kereta Commuter Indonesia. Metodologi yang digunakan
adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Wawancara dilakukan
terhadap empat informan yaitu Assistant Manager Community and Event, Manager
Health Safety and envinrontment, HSE and Management System Specialist, dan
pengguna rutin KRL. Data lain diperoleh melalui observasi. Penelitian dilakukan dari
bulan Maret-September 2021.
Hasil penelitian pelaksanaan sosialisasi K3 dalam pemenuhan keselamatan
menunjukkan bahwa PT KCI telah melaksanakan sosialisasi kesehatan dan keselamatan
kerja di perusahaannya sesuai dengan SMKP. Namun dalam pelaksanaan beberapa
program sosialisasi di PT KCI belum optimal. Salah satunya adalah sosialisasi di dalam
kereta yang tidak jelas terdengar oleh penumpang. Program sosialisasi diharapkan
menjadi bentuk upaya PT KCI untuk memenuhi keselamatan publik baik bagi
penumpang maupun pegawai. Sehingga disarankan bagi PT KCI untuk dapat membuat
program sosialisasi yang mampu melekat khususnya pada penumpang. Programprogram sosialisasi yang dapat dibuat disarankan menggunakan teknik yang lebih
interaktif seperti simulasi yang melibatkan penumpang, sosialisasi dengan audio visual
yang menarik, maupun sosialisasi melalui siaran langsung di akun media sosial
sehingga penumpang dapat terlibat langsung dan aktif bertanya di dalam kegiatan
tersebut dan menjadi lebih paham.