Abstrak
dalam penyelenggaraan perkeretaapian. SMKP wajib dimiliki oleh operator dari transportasi perkeretaapian guna menciptakan penyelenggaraan perkeretaapian yang aman, nyaman, sehat, dan minim dari kecelakaan. Dengan diterapkannya SMKP diharapkan akan mengimplementasikan dan kedepannya akan terus meningkatkan aspek keselamatan publik. Sehingga pada penelitian ini akan menganalisis pelaksanaan sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja yang mengacu kepada SMKP berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2018 dalam pemenuhan aspek keselamatan publik di PT Kereta Commuter Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitik. Wawancara dilakukan terhadap empat informan yaitu Assistant Manager Community and Event, Manager Health Safety and envinrontment, HSE and Management System Specialist, dan pengguna rutin KRL. Data lain diperoleh melalui observasi. Penelitian dilakukan dari bulan Maret-September 2021. Hasil penelitian pelaksanaan sosialisasi K3 dalam pemenuhan keselamatan menunjukkan bahwa PT KCI telah melaksanakan sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaannya sesuai dengan SMKP. Namun dalam pelaksanaan beberapa program sosialisasi di PT KCI belum optimal. Salah satunya adalah sosialisasi di dalam kereta yang tidak jelas terdengar oleh penumpang. Program sosialisasi diharapkan menjadi bentuk upaya PT KCI untuk memenuhi keselamatan publik baik bagi penumpang maupun pegawai. Sehingga disarankan bagi PT KCI untuk dapat membuat program sosialisasi yang mampu melekat khususnya pada penumpang. Programprogram sosialisasi yang dapat dibuat disarankan menggunakan teknik yang lebih interaktif seperti simulasi yang melibatkan penumpang, sosialisasi dengan audio visual yang menarik, maupun sosialisasi melalui siaran langsung di akun media sosial sehingga penumpang dapat terlibat langsung dan aktif bertanya di dalam kegiatan tersebut dan menjadi lebih paham.