Abstrak
Handayani, Analisis Penyelesaian Tindakan Side Streaming Pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof . DR. HAMKA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah analisa kelayakan pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir sudah sesuai dengan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2008 dan untuk mengetahui apa saja langkah-langkah tindakan penyelesaian Side Streaming di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan hasil wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Pemberian pembiayaan bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir telah sesuai dengan prinsip syariah. Terlihat dari landasan yang digunakan oleh Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir, yakni menggunakan dua landasan hukum, landasan hukum islam yang tercantum dalam QS. Al Baqarah: 275 dan landasan hukum perdata yang termuat dalam UU No. 21 Tahun 2008 dan UU No.10 Tahun 1998. Selain itu, Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir dalam memberikan pembiayaan juga berpedoman kepada prinsip analisis 5C+7P. Setelah nasabah diberikan pembiayaan, Bank BNI Syariah melakukan kontrol secara berkala, yakni dalam 1 bulan dilakukan survei, 6 bulan dan 1 tahun. Langkah yang diambil oleh bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir terhadap nasabah yang melakukan tindakan side streaming, langkah awal bank mengeluarkan surat teguran atau somasi 1 sampai 3 sebagai dasar untuk melelang. Akan tetapi sebelumnya bank memberikan pilihan terlebih dahulu kepada nasabah, yakni mau melunasi atau menjual agunan, untuk pelunasan sendiri bank tidak mengambil keuntungan tetapi bank hanya mengambil pokoknya saja. Menjual jaminan ada dua cara yakni bawah tangan (jual beli melalui nasabah) dan melelang. Jika nasabah masih koperatif, maka Bank BNI Syariah Kantor Cabang Bendungan Hilir melakukan penjualan bawah tangan. Jika antara pihak bank dan nasabah dalam 30 hari kalender sejak penyelesaian tidak menemukan sebuah kesepakatan, maka bank membawa masalah tersebut ke jalur pengadilan.