Abstrak
Syifa Aulia kandani, 1607025077, Analisis Perbandingan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah Dan Fintech Menurut Hukum Positif. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Peminjaman uang melalui lembaga keuangan Bank syariah maupun fintech banyak diminati masyarakat karena prosesnya yang mudah. Pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga keuangan tentunya tidak terlepas kaitannya dengan risiko kredit macet. Kasus pembiayaan bermasalah tentunya sangat memerlukan penyelesaian agak mencegah hal-hal yang dapat merugikan pihak lembaga keuangan manapun. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk menganalisa penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di Bank syariah dan Fintech Investree. Mengetahui bagaimana perlindungan kepada konsumen yang di lakukan Bank syariah dan Fintech Investree. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka, metoe analisis data menggunakan metode deskriptif (kualitatif). Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah antara lain dengan pendekatan pesuasif, restrutrukturisasi, negoisasi, dan menagih hutang kepada ahli waris. Tahap eksternal melalui debt collector.