Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dana ta?zir dan ta?widh pada pembiayaan KPR BTN Subsidi iB di BTN KCS Jakarta Harmoni dan untuk menganalisis penerapan dana ta?zir dan ta?widh pada bank syariah berdasarkan Fatwa DSN MUI, PBI dan KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan Pendekatan yuridis empiris. Teknik analisis data penelitian ini adalah teknik deskriptif analis dengan pola deduktif. Hasil dari penelitian ini bahwa praktik ta?zir dan ta?widh di BTN Syariah Kantor Cabang Jakarta Harmoni sudah merujuk pada Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000, Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 dan Fatwa DSN MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019, serta ketentuan dalam perundang undangan seperti Peraturan Bank Indonesia dan KUH Perdata. Penentuan besaran ta?zir dan ta?widh harus berdasarkan kesepakatan dua pihak, karena kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian berdasarkan KUH Perdata pasal 1320. Ta?zir berbeda dengan ta?widh, ta?zir diberikan kepada nasabah yang lalai dalam pembayaran sedangkan ta?widh diberikan kepada nasabah yang menyebabkan kerugian pada bank. Penentuan besaran ta?zir atau ta?widh berdasarkan kesepakatan bersama. Pengelolaan dana ta?zir di alokasikan ke dana sosial dan ta?widh boleh dialokasikan ke pendapatan bank atau dana sosial.