Abstrak
Ima Nurhalimah, Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Mikro Di BSI KCP Jakarta Meruya 2. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi restrukturisasi pada pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia KCP Jakarta Meruya 2. Restrukturisasi pembiayaan ini apakah telah sesuai dengan PBI No. 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas PBI No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Serta berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar dan Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Selain itu untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan nasabah pembiayaan mikro direstrukturisasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), lokasi penelitian di Bank Syariah Indonesia KCP Jakarta Meruya 2, dan menggunakan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah analisis deskriptif. Menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil analisis data wawancara menunjukkan bahwa implementasi restrukturisasi pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mikro telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa DSN-MUI yang berlaku. Namun tidak menerapkan salah satu poin ketentuan pada Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar, yakni poin 5 yang berisi tentang pembebasan utang pembiayaan bagi nasabah yang tidak mampu membayar. Selain itu faktor-faktor yang menyebabkan nasabah pembiayaan mikro di restrukturisasi pada masa ini dikarenakan terjadinya penurunan pendapatan usaha yang dimiliki nasabah, adanya persaingan bisnis, naiknya harga bahan baku, serta kondisi pandemi dari tahun 2020 sampai dengan sekarang yang menyebabkan penurunan pada beberapa sektor usaha.