Abstrak
Analisis Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Terhadap Pembiayaan Consumer Pada Bank BNI Syariah KC Jakarta Barat, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah resiko kredit menjadi penyebab terjadinya Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Consumer di Bank BNI Syariah KC Jakarta Barat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan hasil wawancara dengan bapak Ahmad Syarifuddin bagian supervisior consumer banking, dokumentasi dan studi pestak. Setelah dikumpulkan diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akad yang digunakan oleh pembiayaan consumer Bank BNI Syariah adalah akad murabahah dan resiko kredit atau pembiayaan merupakan salah satu penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada pembiayaan consumer Bank BNI Syariah timbulnya 2 resiko yaitu: resiko yang sering terjadi di pembiayaan consumer dalah resiko reputasi kepada pihak bank dengan tidak melakukan kesepakatan sesuai akad yang telah di tetapkan pada awal perjanjian tersebut. Sehingga menyebabkan terjadinya tidak dapat membayar kewajibannya tersebut. Dan resiko kredit (pembiayaan), yaitu resiko yang biasanya terjadi karena nasabah kegagalan dalam melakukan kewajiban kepada bank. Resiko tersebut ix karena factor yang menimbulkan terjadinya pembiayaan bermasalah, faktornya adalah nasabah lebih mementingkan urusan pribadinya sehingga tidak memikirkan kewajiban yang sehatusnya nasabah bayar setiap bulannya dan kurangna pemantauan kepada nasabah menyebabkan nasabah gagal bayar. Apabila resiko menyebabkan timbulnya pembiayaan bermasalah mka upaya yang dilakukan oleh bank BNI Syariah dengan cara restrukturing, scheduling dan memberikan surat peringatan (SP1 sampai SP3) apabila upaya restructuring dan scheduling tidak berhasil. Nasabah belum mempu juga untuk melunasi angsuran pembiayaannya maka bank harus melelang atau penjual jaminan nasabah yang telah diberikan pada saat diawal mengajukan pembiayaan. Apabila hasil dari penjualan jaminan nasabah lebih besar dari jumlah dana yang dipinjam nasabah. Maka bank akan memberikan hasil sisa kelebihannya kepada nasabah dan bank memotong dana sesuai dengan kurangnya pinjaman nasabah.