Abstrak
Perkembangan teknologi berpengaruh terhadap perkembangan bisnis online atau e-commerce, dapat mempermudahkan konsumen dalam melakukan aktivitas jual beli. Maraknya jual beli online mengakibatkan tingkatnya kriminalitas yang terjadi. Dikarenakan kurangnya penerapan etika bisnis Islam yang diterapkan. Penerapan etika bisnis Islam diterapkan pertamakali oleh Rasulullah saw yang berprilaku adil, jujur dan amanah dalam melakukan aktivitas bisnisnya. Pendekatan kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini, dimana mengkonsep etika bisnis Islam terhadap jual beli online dalam perspektif Fiqih dan Fatwa DSN-MUI NO.05/DSN-MUI/IV/2000. Dalam mengkonsep, peneliti menggunakan analisis deskriptif yang bertujuan untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis penelitian di PT.Hijup.com. Berdasarkan analisis deskriptif dalam mengelola etika bisnis Islam pada jual beli online, menunjukkan bahwa etika bisnis Islam terhadap jual beli online sesuai dengan Fiqih dan Fatwa DSN-MUI NO.05/DSNMUI/ IV/2000 yang telah diterapkan pada PT Hijup.com. Kesesuaian yang diterapkan karena hijup membangun SDM dan mitra bisnis yang baik serta terdapatnya inovasi-inovasi baru dalam melakukan service yang sesuai dengan penerapan etika bisnis Islam.