Abstrak
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP, saat ini telah diterapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK). Terdapat penilaian terhadap komitmen pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan agar dana kapitasi bisa diberikan ke FKTP. Penilaian terhadap komitmen pelayanan dengan melihat pencapaian indikator-indikator oleh FKTP antaralain indikator Angka Kontak, indikator Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS), dan indikator Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana implementasi peraturan KBK di Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Rancangan penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen sebagai cara untuk mengumpulkan data. Informan dalam penelitian ini sebanyak 5 orang, yaitu PIC BPJS, Ketua UKP, Ketua UKM, PIC Prolanis dan Dokter Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu indikator peraturan KBK, yaitu angka kontak masih belum tercapai di beberapa bulannya dan masuk ke dalam zona tidak aman. Namun untuk indikator RRNS dan Prolanis sudah mencapai target di setiap bulannya dan masuk ke dalam zona aman. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan KBK di Puskesmas belum terlaksana dengan baik. Disarankan sebaiknya rasio SDM untuk input angka kontak dikaji ulang.