Abstrak
Merokok merupakan suatu kebiasaan yang merugikan bagi kesehatan. Rokok diketahui banyak mengandung racun/bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker. Saat ini Indonesia masih menjadi Negara ketiga dengan perokok aktif terbanyak di dunia. Pramuria adalah seseorang yang bertugas sebagai pelayan yang membuat suatu kesenangan dan kebahagiaan pada siapapun yang membutuhkannya. Pekerjaan sebagai Pramuria dipandang sebagai pekerjaan yang rendah dan tidak bermoral baik dari segi agama maupun dalam pandangan masyarakat. Pramuria sering disamakan dengan wanita tuna susila atau pekerja seks komersial jika kita merujuk pada pengertian Pramuria maka hal itu tidak benar karena Pramuria pada dasarnya adalah menemani dan melayani kebutuhan tamu sehingga tamu merasa senang dan terhibur, walaupun pada prakteknya banyak Pramuria yang sekaligus menjual jasa pelayanan seks. Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap pramuria dipanti pijat wilayah Grogol tahun 2018 (68.5%) berperilaku merokok yaitu yang merokok sudah lebih dari 1 tahun Jenis penelitian ini adalah studi kuantitatif dengan pendekatan Cross Sectional serta menggunakan analisis univariat dan analisis bivariat menggunakan uji Chi square . Penelitian ini dilakukan di panti pijat wilayah Grogol waktu pengumpulan data bulan September 2018. Sampel penelitian ini adalah pramuria dipanti pijat wilayah Grogol dengan populasi 200 orang dan diambil dengan teknik pengambilan total sampling. Hasil penelitian pada analisis univariat adalah terdapat 68.5% responden merokok lebih besar.. Distribusi responden adalah berumur dewasa 57.5%, berpendidikan rendah 62.5% , berpengetahuan kurang 54.0%, dengan sikap kurang 49.5%, dan tingkat stres 56.0%. Hasil Analisis bivariat diperoleh variabel yang berhubungan dengan perilaku merokok adalah pendidikan (0.008), pengetahuan (0.032), sikap (0.000) dan stres (0.001) Saran dari penelitian ini diharapkan pramuria dapat memberhentikan kebiasaan merokok dan didukung oleh himbauan dari pengelola panti pijat kepada pramuria dan pelanggan untuk tidak merokok di area panti pijat.