Abstrak
Merokok merupakan suatu kebiasaan yang merugikan bagi kesehatan.
Rokok diketahui banyak mengandung racun/bahan kimia berbahaya yang dapat
menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker. Saat
ini Indonesia masih menjadi Negara ketiga dengan perokok aktif terbanyak di
dunia. Pramuria adalah seseorang yang bertugas sebagai pelayan yang membuat
suatu kesenangan dan kebahagiaan pada siapapun yang membutuhkannya.
Pekerjaan sebagai Pramuria dipandang sebagai pekerjaan yang rendah dan tidak
bermoral baik dari segi agama maupun dalam pandangan masyarakat. Pramuria
sering disamakan dengan wanita tuna susila atau pekerja seks komersial jika kita
merujuk pada pengertian Pramuria maka hal itu tidak benar karena Pramuria pada
dasarnya adalah menemani dan melayani kebutuhan tamu sehingga tamu merasa
senang dan terhibur, walaupun pada prakteknya banyak Pramuria yang sekaligus
menjual jasa pelayanan seks. Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap
pramuria dipanti pijat wilayah Grogol tahun 2018 (68.5%) berperilaku merokok
yaitu yang merokok sudah lebih dari 1 tahun
Jenis penelitian ini adalah studi kuantitatif dengan pendekatan Cross
Sectional serta menggunakan analisis univariat dan analisis bivariat
menggunakan uji Chi square . Penelitian ini dilakukan di panti pijat wilayah
Grogol waktu pengumpulan data bulan September 2018. Sampel penelitian ini
adalah pramuria dipanti pijat wilayah Grogol dengan populasi 200 orang dan
diambil dengan teknik pengambilan total sampling.
Hasil penelitian pada analisis univariat adalah terdapat 68.5% responden
merokok lebih besar.. Distribusi responden adalah berumur dewasa 57.5%,
berpendidikan rendah 62.5% , berpengetahuan kurang 54.0%, dengan sikap
kurang 49.5%, dan tingkat stres 56.0%. Hasil Analisis bivariat diperoleh variabel
yang berhubungan dengan perilaku merokok adalah pendidikan (0.008),
pengetahuan (0.032), sikap (0.000) dan stres (0.001)
Saran dari penelitian ini diharapkan pramuria dapat memberhentikan
kebiasaan merokok dan didukung oleh himbauan dari pengelola panti pijat kepada
pramuria dan pelanggan untuk tidak merokok di area panti pijat.