Abstrak
Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan/atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan (produksi) program siaran, sedangkan Standar Program Siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran. Dalam hal ini P3SPS adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi stasiun penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia. Dalam hal ini menjadi fokus penelitian adalah tentang penerapan P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dalam standar program siaran). Metode penelitian yang digunakan bersifat metode penelitian kualitatif dengan mengunakan metode deskriptif . Hasil Kesimpulan nya adalah Program berita Wewara Basa Cerbon telah menerapkan regulasi penyiaran UU No. 32 Tahun 2002 pada pasal 48 ayat 4 poin d (pembatasan adegan seks, kekerasan,dan sadisme). Hal ini dapat terlihat dari tayangan Agustus - Oktober terdapat 48 tayangan berita bersifat kriminal yang berkaitan dengan adegan seks, kekerasan dan sadism .Dalam tayangan beritanya, Program berita wewara basa cerbon menyamarkan korban pemerkosaan, pembunuhan, menyamarkan darah serta aksi kekerasan lainnya yang terlihat menakutkan, juga selalu memberi konteks kewaspadaan kepada masyarakat dan memberikan unsur pendidikan. Namun dari terdapat tiga pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 dan UU No.32 Tahun 2002. Pelanggaran tersebut yaitu korban asusila tidak disamarkan wajahnya, kecelakaan serta kekerasan disajikan secara eksplisit.