Abstrak
Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional memanfaatkan instagram sebagai pengelolaan pesan informasi tentang hukum secara kreatif agar publik dapat cerdas atau patuh terhadap hukum di Indonesia melalui pengelolaan pesan di instagram @bphn_kemenkumham. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan pesan informasi Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hukum melalui media sosial instagram. Serta untuk mengetahui fungsi dan tugas Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam pengelolaan pesan. Teori yang digunakan adalah teori pemrosesan informasi sosial, dan teori media baru. Peneliti menggunakan teori ini untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan pesan informasi Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui instagram @bphn_kemenkumham. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif serta metode studi kasus, pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka, dengan menggunakan model komunikasi Shannon dan Weaver. Hasil temuan menyimpulkan bahwa pengelolaan pesan informasi instagram @bphn_kemenkumham terbantu dalam mengelola pesan informasi tentang hukum di instagram, serta instagram saat ini membantu dalam hal penyebaran informasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.