Abstrak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diharapkan menjadi kartu identitas bagi anak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Depok No. 12 Tahun 2017. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA memiliki dua jenis, yaitu kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini ialah Bagaimana audit komunikasi pada program sosialisasi One Day Service Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok? Bagaimana ketercapaian Preparation, Implementation dan Impact dari pelaksanaan program sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)? Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metodologi Penelitian yang digunakan yaitu metode studi kasus, dengan pendekatan kualitatif, dan jenis penelitian deskriptif untuk menjelaskan hasil penelitian berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan tahap preparation, konsep kegiatan program sudah sesuai, dimulai dengan merumuskan latar belakang, tujuan dan sasaran KIA. Sementara tahap implementation, ditemukan adanya ketidakfokusan sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Depok, adanya antusias tinggi dari masyarakat saat digelar One Day Service, adanya rumor KIA menjadi syarat masuk sekolah, dan adanya keterbatasan media yang digunakan. Selanjutnya tahap impact ditemukan kendala dalam sosialisasi KIA yaitu kekurangan SDM di Disdukcapil Kota Depok, keterbatasan mesin pencetak KIA dan keterbatasan blangko KIA.