Abstrak
Studi kelayakan adalah tahap melakukakn kompilasi data dari seluruh data
yang didapat dari hasil pengumpulan data yang teridri dari data primer dan data
sekunder. Hasil analisis dan penjelasan kelayakan dari segala aspek yang akan
mendasari pendirian atau pengembangan suatu rumah sakit, terkait dengan
penentuan rencana kerja pelayanan kesehatan rumah sakit yang baru akan
dilakukan maupun lanjutan dari yang sudah ada dalam melakukan rencana
pengembangan atau peningkatan kelas dari suatu rumah sakit. Penelitian ini
menggunakan metode riset operasional yaitu metode analisis yang dirancang
untuk membantu pengelola program pelayanan kesehatan dalam memilih salah
satu deri berbagai alternatif kegiatan dengan tujuan tertentu. Penelitian ini
menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif, hasil penlitian instrument
dikelompokan sesuai kategori dalam ruang lingkup peneliti, dilakukan interpretasi
hasil penilaian dengan skala ukur sesuai denga definisi operasional,
mengumpulkan data serta melakukan telaah dari hasil pengisian instrument
penelitian dan hasil wawancara yang diperoleh dari informan, menyajikan data
dan ringkasannya dalam bentuk matrik.
Dari hasil penelitian ini maka dapat ditarik keimpulan sebagai berikut :
1) Bedarsarkan standar pelayanan sesuai self assessment Permenkes
56/2014. Puskesmas Kecamatan Kembangan dinyatakan belum layak
untuk menjadi RSU Tipe D terutama karena belum terpenuhinya
pelayanan spesialis medik dasar, pelayanan bang darah dan pelayanan
pemusaran jenazah.
2) Berdasarkan standar SDM sesuia self assessment Permenkes 56/2014.
Puskesmas Kecamatan Kembangan dinyatakan belum layak untuk
menjadi RSU Tipe D terutama dalam pemenuhan standar
jumlah/kuantitas SDM. Masih kurangnya tenaga SDM rawat inap
sangat mempengaruhi pemenuhan standar ini.
3) Berdasarkan standar peralatan sesuai self assessment Permenkes
56/2014. Puskesmas Kecamatan Kembangan dinyatakan cukup layak
untuk menjadi RSU Tipe D terutama karena adanya penjagaan melalui
ISP, maka pemenuhan standar peralatan baik seara kuantitas maupun
kualitas dapat terpenuhi
4) Berdasarkan standar bangunan dan sarana prasarana baik sesuai self
assessment Permenkes 56/2014. Puskesmas Kecamatan Kembangan
dinyatakan beluk layak untuk menjadi RSU Tipe D karena banyaknya
standar dokumen dan bangunan yang belum terpenuhi dan hanya
mendapatka nilai 66,6%
5) Secara keseluruhan, Puskesmas Kecamatan Kembangan dinyatakan
belum layak untuk menjadi RSU Tipe D, karena berdasarkan dua
kriteria standar yang digunakan untuk menilai empat standar yang
harus dipenuhi, hanya terpenuhi satu standar (25%). Yaitu standar
peralatan menurut kriteria Permenkes 56/2014.