Abstrak
Sanitasi merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin terciptanya
kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
gambaran sanitasi yang ada di Pasar Palmerah Jakarta Pusat yaitu ketersediaan dan
kondisi sarana air bersih, toilet, tempat sampah, drainase, tempat cuci tangan, binatang
penular penyakit dan desinfeksi pasar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Instrument
yang digunakan yaitu Pedoman wawancara terstruktur dibagi menjadi 3 bagian yaitu
pedoman wawancara untuk 1 pengelola pasar, 5 petugas kebersihan dan 5 pedagang di
pasar palmerah serta pedoman observasi menggunakan lembar check list. Penelitian ini
dilakukan Di Pasar Palmerah Jakarta Pusat pada bulan Maret 2018.
Hasil penelitian didapatkan bahwa pada Pasar Palmerah jarak antara septic tank
dengan sumber air bersih belum sejauh 10 meter, kemudia pada variabel ketersediaan
toilet di tiap los/kios belum tercukupi, ventilasi sudah lebih dari cukup yaitu > 20%
dari luas kamar mandi, pencahayaan pada toilet Pasar Palmerah sudah lebih dari
memenuhi syarat yaitu 114,3 lux, masih ada beberapa toilet yang kurang bersih dan
bau kurang sedap. Pada beberapa los/kios di Pasar Palmerah belum terdapat tempat
sampah. Adapun jarak antara bangunan pasar ke TPS belum minimal 10 meter dan
masih terletak dijalur utama. Selain itu TPS pada Pasar Palmerah masih menjadi
perindukan binatang vektor penyakit dan tidak ada pengelolaan antara sampah basah
dan sampah kering.
Selain itu pada variabel saluran pembuangan air limbah belum ada drainase
dibeberapa kios/los, kondisinya cukup baik tetapi saluran SPAL tidak ditutup dengan
kisi-kisi logam. Pada pasar palmerah belum tersedia tempat cuci tangan khusus seperti
washtafel, kemudian di Pasar ini belum melaksanakan desinfeksi pasar selama 1 kali
menyeluruh selama sebulan dan masih menggunakan bahan desinfektan yang
mencemari lingkungan.
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini yaitu sanitasi di Pasar Palmerah
Jakarta Pusat belum sepenuhnya memenuhi syarat berdasarkan Kepmenkes
(No.519/MENKES/SK/VI/2008), sehingga perlu ada peningkatan kualitas dan kondisi
kebijakan dari pihak pengelola pasar serta perlu ada perbaikan, pembaharuan dan
penambahan dari fasilitas-fasilitas sanitasi pasar yang ada di Pasar Palmerah Jakarta
Pusat.