Abstrak
Pencatatan rekam medis merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan untuk mencatat segala bentuk pelayanan yang telah diberikan
kepada pasien baik pasien rawat inap, rawat jalan, maupun pasien IGD. Adanya
kegiatan pencatatan rekam medis pasien tidak terlepas dengan adanya kebijakankebijakan
atau peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan rekam medis
rumah sakit. Tujuan penelitian adalah mengetahui pelaksanaan pancatatan rekam
medis di RSUD Pasar Minggu.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan teknik
wawancara mendalam dan observasi dalam pengumpulan data kepada infroman.
Pengolahan data dengan matriks dan validasi data menggunakan teknik triangulasi
sumber, dengan menggali infromasi dari berbagai sumber yang dilakukan di
RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Secara pelaksanaan, prosedur sudah dimiliki oleh RSUD Pasar Minggu,
kebijakan yang melandasi prosedur adalah Permenkes No.269 Tahun 2008 dan
Keputusan Direktur RSUD Pasar Minggu No.1039. Pengetahuan tenaga medis di
RSUD Pasar Minggu termasuk memiliki bekal pengetahuan yang cukup baik.
Pengorganisasian dan pembinaan yang dilakukan sangat mendukung
penyelenggaraan rekam medis dengan adanya pelatihan-pelatihan yang diadakan
minimal satu kali dalam setahun. Kepemilikan dan pemanfaatan, kerahasiaan
rekam medis di RSUD Pasar Minggu mengikuti tata cara penyelenggaraan rekam
medis pada Permenkes No.269 Tahun 2008.
Dari hasil penelitian didapat jika pelaksanaan pencatatan rekam medis
sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, namun masih ada yang mengalami
keterlambatan dalam pelaksanaan pencatatan dan masih ada hambatan yang harus
dilakukan perbaikan untuk kelancaran penyelenggaraan rekam medis dengan
melengkapi kajian yang masih belum lengkap.