Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pegawai dalam
penagihan biaya pelayanan kesehatan Pasien jaminan kesehatan BPJS di RSUD
Kota Bekasi Tahun 2016. Ini dilaksanakan dengan merujuk pada isi pekerjaan
yang mereka lakukan dan apa yang mereka harapkan untuk mencapai setiap aspek
dari pekerjaan mereka. Penilaian kinerja pegawai dalam penagihan biaya
pelayanan kesehatan Pasien jaminan kesehatan BPJS di RSUD Kota Bekasi
Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
kuantitatif. Informan dalam penelitian ini terbagi menjadi informan utama dan
informan pendukung. data yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh
langsung dari responden dengan menggunakan instrumen penelitian berupa
kuisioner serta data sekunder yang bersumber dari data dokumen atau data tertulis
RSUD Kota Bekasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penilaian kinerja pegawai Anggaran
dan mobilisasi dana mendapat nilai antara 76 ? 83 dapat dikategorikan cukup
baik, tetapi pada Subbagian Anggaran dan Mobilisasi Dana jumlah pegawai yang
dapat dilakukan penilaian prestasi kinerja pegawai hanya 6 orang pegawai karena
pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuat tidak semua pegawai
dapat dilakukan penilaian kinerja sehingga membuat tidak semua pegawai
terpantau antara target dan hasil kerja yang dicapai yang menjadi tujuan
organisasi.
Diharapkan pegawai Anggaran dan Mobilisasi Dana dapat membuat SKP
sesuai peraturan yang berlaku dan instansi dapat membuat penilaian kinerja
pegawai untuk Tenaga Kerja Kontrak BLUD RSUD Kota Bekasi dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2011
tentang penilaian kinerja pegawai yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi
hasil kerja pegawai tersebut.