Abstrak
Perkembangan teknologi selain membawa dampak positif juga banyak menimbulkan dampak negatif yang merugikan manusia seperti polusi suara yang berupa bising atau noise. Intensitas bising yang melebihi nilai ambang batas dapat menyebabkan timbulnya gangguan pada pendengaran. Nilai ambang batas kebisingan dengan waktu pemaparan 8 jam yaitu dengan intensitas bising 85dB sampai 87dB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kebisingan, lamanya terpapar, masa kerja, frekuensi penggunaan alat pelindung telinga, umur, riwayat penyakit, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), kebiasaan merokok dengan kejadian gangguan pendengaran di PT. X kawasan industri Pulogadung. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan rancangan cross sectional yang bersifat analitik dengan menggunakan uji chi square untuk melihat hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen, dan instrument yang digunakan yaitu kuesioner. Penelitian ini dilakukan di PT. X kawasan industri Pulogadung pada Mei sampai Oktober 2016. Sampel pada penelitian ini yaitu seluruh pekerja unit produksi PT. X yang berjumlah 115 orang. Berdasarkan hasil penelitian univariat bahwa yang mengalami kejadian gangguan pendengaran pada pekerja yaitu 33 responden, yang berada dilingkungan kerja dengan tingkat kebisingan tinggi (57,4%), untuk penggunaan waktu kerja yang beresiko terpapar bising > 8 jam (39,1%), yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun (81,7%), yang tidak pernah menggunakan APT (Alat Pelindung Telinga) (1,7%), yang memiliki umur beresiko (40,0%), yang memiliki riwayat penyakit (67,8%), responden yang tidak menggunakan APD (12,2%), dan yang memiliki kebiasaan merokok (48,7%), sedangkan untuk hasil bivariat diperoleh variabel yang berhubungan dengan kejadian gangguan pendengaran yaitu umur (Pvalue: 0,000), riwayat penyakit (Pvalue: 0,000) dan kebiasaan merokok (Pvalue: 0,000). Saran dari penelitian ini pekerja sebaiknya mengurangi kebiasaan merokok, untuk perusahaan sebaiknya melakukan pengukuran dan pencatatan tingkat kebisingan secara teratur, dan melakukan pemeriksaan gangguan pendengaran pada pekerja secara rutin, dan diperlukannya rotasi kerja secara berkala.