Abstrak
Unit usaha las sector informal merupakan salah satu sektor informal yang mempunyai tingkat bahaya dan risiko yang cukup tinggi.Setiap resiko bahaya dapat mengancam kesejahteraan tenaga kerja. Situasi dan kondisi kerja yang berbahaya dari tempat kerja yang tidak aman dapat mengakibatkan terjadinya kasus-kasus kecelakaan kerja. Menurut Tarwaka, 2008 salah satu penyebab utama kecelakaan kerja adalah faktor manusia atau dikenal dengan istilah tindakan tidak aman (unsafe action). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis perilaku tidak aman pada pekerja unit usaha las informal di Pamulang tahun 2015. Kerangka konsep yang digunakan menggunkan teori model ABC (Antecedents, Behavior, Consequences). Variabel anteseden meliputi pengetahuan, peraturan, pengawasan, ketersediaan APD, kondisi APD dan pelatihan keselamatan. Variabel konsekuensi meliputi sanksi, penghargaan, cidera/sakit.Instrument yang digunakan adalah pedoman wawancara mendalam dan pedoman observasi yang menggunakan lembar observasi. Penelitian ini dilakukan 6 informan yaitu 3 orang kepada kepala bengkel las dan 3 orang pekerja. Penelitian ini dilakukan di 3 bengkel las yang terdapat di Pamulang yaitu Bengkel Las Surya Anugrah, Bengkel Las Ayurindo dan Bengkel Las Benda Indah. Hasil penelitian ini bahwa masih banyak pekerja yang menunjukkan perilaku tidak aman saat bekerja seperti tidak memakai APD yang lengkap, pengambilan posisi kerja yang kurang sesuai, bersenda gurau saat bekerja dan penempatan peralatan kerja yang tidak sesuai. Alat pelindung diri yang terdapat di bengkel las mencukupi jumlah pekerja dan tidak lengkap. Kondisi APD tidak terawat dan tidak memenuhi standar keselamatan. Pelatihan keselamatan belum pernah diikuti.Kecelakaan yang umumnya terjadi di bengkel unit usaha las informal yaitu berupa luka ringan akibat percikan api dan luka akibat menggerinda. Saran dari penelitian ini adalah lebih ditingkatkan lagi pengetahuan tentang bahaya pengelasan pada pekerja dan dibuatnya peraturan beserta penghargaan dan sanksi yang tegas mengenai keselamatan kerja, alat pelindung diri di bengkel las dilengkapi dengan kondisi baik dan sesuai ketentuan.