Abstrak
Unit usaha las sector informal merupakan salah satu sektor informal yang
mempunyai tingkat bahaya dan risiko yang cukup tinggi.Setiap resiko bahaya
dapat mengancam kesejahteraan tenaga kerja. Situasi dan kondisi kerja yang
berbahaya dari tempat kerja yang tidak aman dapat mengakibatkan terjadinya
kasus-kasus kecelakaan kerja. Menurut Tarwaka, 2008 salah satu penyebab utama
kecelakaan kerja adalah faktor manusia atau dikenal dengan istilah tindakan tidak
aman (unsafe action). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
bertujuan untuk menganalisis perilaku tidak aman pada pekerja unit usaha las
informal di Pamulang tahun 2015. Kerangka konsep yang digunakan menggunkan
teori model ABC (Antecedents, Behavior, Consequences). Variabel anteseden
meliputi pengetahuan, peraturan, pengawasan, ketersediaan APD, kondisi APD
dan pelatihan keselamatan. Variabel konsekuensi meliputi sanksi, penghargaan,
cidera/sakit.Instrument yang digunakan adalah pedoman wawancara mendalam
dan pedoman observasi yang menggunakan lembar observasi. Penelitian ini
dilakukan 6 informan yaitu 3 orang kepada kepala bengkel las dan 3 orang
pekerja. Penelitian ini dilakukan di 3 bengkel las yang terdapat di Pamulang yaitu
Bengkel Las Surya Anugrah, Bengkel Las Ayurindo dan Bengkel Las Benda
Indah.
Hasil penelitian ini bahwa masih banyak pekerja yang menunjukkan perilaku
tidak aman saat bekerja seperti tidak memakai APD yang lengkap, pengambilan
posisi kerja yang kurang sesuai, bersenda gurau saat bekerja dan penempatan
peralatan kerja yang tidak sesuai. Alat pelindung diri yang terdapat di bengkel las
mencukupi jumlah pekerja dan tidak lengkap. Kondisi APD tidak terawat dan
tidak memenuhi standar keselamatan. Pelatihan keselamatan belum pernah
diikuti.Kecelakaan yang umumnya terjadi di bengkel unit usaha las informal yaitu
berupa luka ringan akibat percikan api dan luka akibat menggerinda.
Saran dari penelitian ini adalah lebih ditingkatkan lagi pengetahuan tentang
bahaya pengelasan pada pekerja dan dibuatnya peraturan beserta penghargaan dan
sanksi yang tegas mengenai keselamatan kerja, alat pelindung diri di bengkel las
dilengkapi dengan kondisi baik dan sesuai ketentuan.