Abstrak
Santi Kartika Sari, Implementasi Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah Muatanaqisah (Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia). Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof.DR.HAMKA Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup manajemen risiko musyarakah mutanaqisah pada risiko pembiayaan yang ada pada bank muamalat Indonesia. Sejauh mana Implementasi manajemen risiko pembiayaan pada akad musyarakah mutanaqisah di Bank Muamalat Indonesia.Perbankan dihadapkan dengan risiko yang semakin kompleks. Salah satu kegiatan yang sangat pesat saat ini adalah pemberiaan pembiayaan musyarakah mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia mencapai Rp.43,09 Trilliun pada tahun 2014 meningkat sebesar 3,11% pada tahun 2013. Peningkatan jumlah pembiayaan tersebut mempengaruhi tingginya NPF (Non Perfoarming Finance) di Bank Muamalat Indonesia menunjukan angka 6,55% pada tahun 2014. Persentase ini melebihi standar maksimal NPF yang telah ditetapkan Bank Indonesiayaitu 5%. Peningkatan risiko pembiayaan ini dapat menyebabkan kestabilan bank syariah terganggu dan membawa dampak kerugian apabila tidak dapat dikelola dengan baik. Pelaksanaaan manajemen risiko didukung oleh Bank Indonesia yang menerbitkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 yaitu bank syariah wajib melaksanakan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian ini diperoleh melaluidokumentasi dan wawancara dengan Muamalat Institute. Hasil penelitian menunjukaan bahwa manajemen risiko pun sudah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia 13/23/PBI 2011 yang mencakup kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian. Peggunaan prinsip 5C pada nasabah(Character, Capacity, Capital, Condition,Collateral) Karakteristik manajemen risiko pembiayaan pada akad Musyarakah Mutanaqisah terletak pada beberapa kebijakannya yaitu adanya evaluasi harga sewa, uang muka dan Financing To Value (FTV) yang diterapkan.