Abstrak
Hanjani Amelia Ardisa, Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Sektor
Perumahan di Bank Muamalat Indonesia. Skripsi, Program Studi Perbankan
Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Semakin berkembangnya Perbankan Syari?ah mendorong semakin berkembang
pula produk-produk di dalamnya. Salah satu produk perbankan syariah yang sangat
diminati oleh masyarakat adalah produk pembiayaan perumahan yang dikenal dengan
istilah Kongsi Pemilikan Rumah Syari?ah (KPRS). Dalam implementasinya, terdapat
perbedaan di beberapa bank syariah, yaitu menggunakan akad murabahah dan
musyarakah mutanaqishah. Pada tahun 2008, Dewan Syariah Nasional menerbitkan
fatwa mengenai akad Musyarakah Mutanaqisah dalam pembiayaan kepemilikan rumah.
Namun akad tersebut masih belum diterapkan oleh seluruh perbankan syariah. Pada
tahun 2012 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bank Syariah
dan Unit Usaha Syariah yang semakin melegitimasi penerapan akad Musyarakah
Mutanaqisah di perbankan syariah. Akad Musyarakah Mutanaqisah pada sektor
perumahan akan mempermudah nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan
akad Musyarakah Mutanaqisah bagi nasabah adalah jangka waktu pembiayaan yang
lebih lama, angsuran yang relatif lebih murah dan setelah angsuran tidak ada biaya balik
nama atau biaya tambahan lainnya yang memberatkan nasabah.