Abstrak
Intan Putri Ramadhani, ?Pengaruh Iuran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap BOPO dan ROA Bank Syariah?. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan syariah yang dikenakan iuran sebesar 0.045% dari total asset bank. Iuran OJK tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan syariah. Hal tersebut bisa mengakibatkan BOPO bertambah karena biaya operasional bank akan bertambah dan ROA akan menurun. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Iuran OJK memiliki nilai signifikansi < 0.05, Maka dapat dikatakan bahwa Iuran OJK mempunyai pengaruh signifikan terhadap BOPO dan ROA Bank syariah. Nilai koefisien determinasi adjusted R Square untuk variabel dependen ROA sebesar 64.9%, dan nilai koefisien determinasi adjusted R Square untuk variabel dependen BOPO sebesar 79.4%.