Abstrak
Intan Putri Ramadhani, ?Pengaruh Iuran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap
BOPO dan ROA Bank Syariah?. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah.
Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun
2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1
Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam
pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia,
juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas
pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal
tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen
tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan
syariah yang dikenakan iuran sebesar 0.045% dari total asset bank. Iuran OJK tentu
akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan syariah. Hal
tersebut bisa mengakibatkan BOPO bertambah karena biaya operasional bank akan
bertambah dan ROA akan menurun. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa Iuran OJK memiliki nilai signifikansi < 0.05, Maka dapat dikatakan bahwa
Iuran OJK mempunyai pengaruh signifikan terhadap BOPO dan ROA Bank
syariah. Nilai koefisien determinasi adjusted R Square untuk variabel dependen
ROA sebesar 64.9%, dan nilai koefisien determinasi adjusted R Square untuk
variabel dependen BOPO sebesar 79.4%.