Abstrak
Nani Novita Sari, Penanganan Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor Bermasalah ditinjau dengan Hukum Islam di Bank BJB Syariah KCP Depok. Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Pembiayaan berdasarkan prinsip syari?ah merupakan usaha pokok dari bank yang beroperasi secara syari?ah. Pada dasarnya pembiayaan dapat mengakibatkan risiko kegagalan, dalam pemberian pembiayaan dapat mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Transaksi pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor juga mengandung risiko dengan adanya wanprestasi dari nasabah. Adanya perselisihan antara pihak bank dan nasabah dalam transaksi pembiayaan PPKB iB Maslahah dapat meningkat menjadi konflik atau sengketa. Hal tersebut disebabkan oleh adanya ingkar janji (wanprestasi) dari salah satu pihak (bank atau nasabah). Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah penanganan pembiayaan bermasalah pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor iB Maslahah (PPKB iB Maslahah) pada Bank BJB Syariah KCP Depok, faktor- faktor penyebab terjadinya PPKB iB Maslahah bermasalah dan pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah produk PPKB iB Maslahah. Untuk menjawab permasalahan diatas, maka diperlukan metode pengumpulan data field research, dimana obyeknya mengenai peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut diolah dengan analisis deskriptif. Melalui penelitian yang didapatkan bahwa dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah PPKB iB Maslahah pada Bank BJB Syariah KCP Depok menggunakan penyelesaian yaitu penyelesaian keringanan angsuran pokok/mark-up, penyelesaian injeksi dana, penyitaan, kemudian dengan penyelesaian penghapusan piutang. Jika upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil maka akan dilakukan upaya penyelesaian antara lain: perdamaian, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syari?ah Nasional (BASYARNAS) dan Pengadilan Agama. Dalam hukum Islam, penyelesaian pembiayaan PPKB iB Maslahah bermasalah penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam ketentuan hukum Islam, yaitu sama dengan ketentuan teori al-maqasid al-syari?ah. Hal ini dapat melindungi sistem atau aturan, menarik kemaslahatan, menegakkan kebersamaan antara sesama umat manusia, menjadikan syari?ah dapat diberlakukan, menjadikan umat agar kuat dari berbagai aspek kehidupan termasuk dalam bidang perbankan syari?ah.