Abstrak
?KEBIJAKAN BAZIS DALAM PENERAPAN ZAKAT PROFESI BAGI PNS (Studi Kasus di BAZIS Provinsi DKI Jakarta)? Program Strata Satu, program studi Muamalat (Perbankan Syariah), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Jakarta, 2012. Penelitian ini dilakukan pada BAZIS Provinsi DKI Jakarta Jakarta . Gd. Prasada Sasana Karya Lt. 3, Jln. Suryopranoto No. 8 Jakarta 10130 Telp. (021) 3901367, 63866719. Fax. (021) 63866761 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan BAZIS dalam penerapan zakat profesi bagi Pegawai Negeri Sipil, dan bagaimana respon PNS mengenai kebijakan BAZIS dalam penerapan zakat profesi. Data primer penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan pegawai BAZIS Provinsi DKI Jakarta Jakarta dan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan data skunder penelitian diperoleh dari literatur pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis deskriptif menunjukan bahwa kebijakan yang dilakukan BAZIS Provinsi DKI Jakarta Jakarta telah terlaksana sebagaimana PPRI No. 60 tahun 2010, begitu pula dalam hukum pada zakat profesi yang mengacu kepada Yusuf Qardhawi, yakni dengan nishab 85 gram emas dan kadar 2,5%, dan penentuan pembayaran zakat setiap kali mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), namun jika diakumulasikan uang yang dikeluarkan untuk zakat pada setiap bulannya sampai satu tahun maka total dana zakat yang dikeluarkan sama, jika dihitung selama haul tapi belum mencapai ketentuan zakat maka belum diharuskan untuk membayar zakat profesi, realitanya penerapan zakat profesi oleh BAZIS Provinsi DKI Jakarta kepada PNS dilakukan secara serentak untuk seluruh PNS, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi PNS sudah diharuskan untuk membayar zakat profesi dan belum diharuskan membayar zakat profesi.